Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Salah satu contohnya yakni pelanggaran dalam sewa tempat. Dimana dalam perjanjian https://www.ilslawfirm.co.id/
RUPS Can Be Fun For Anyone
Internet 20 days ago madonnax579unz9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings